Rabu, 16 Februari 2011

umur dan kejadian down syndrom

dr. wahyuning ramelan, spesialis andrologi dari brawijaya woman and children hospital mengatakan, maki n tua seseorang, makin besar terjadi terjadi kehamilan berupa masalah genetic seperti down syndrome (DS). Menurutnya, satu dari 50 orang ibu mengalami kehamilan di usia 40 tahun beresiko melahirkan anak dengan DS
pada wanita yang hamil di usia 25 tahun, resiko terjadinya DS berkurang signifikan, sekitar  satu dari 1300 orang.
Menurut lulusan fakultas tanjung pura ,Pontianak ini, pada laki-laki berusia diatas 60 tahun, besar kemungkinan terjadi mutasi pada sperma sehingga menimbulkan kehamilan yang beresiko DS.”sebenarnya, tubuh memunyai kemampuan untuk mengatasi terjadinya perubahan gen ini. Tapi,seiring bertambahnya usia kemampuan tuhbuh untuk memperbaiki gen semakin berkurang.” Ujarnya.

Minggu, 13 Februari 2011

PERMENKES NO 149/2010 (IZIN DAN PRAKTIK BIDAN TERBARU)


PERMENKES NO 149/2010 (IZIN DAN PRAKTIK BIDAN TERBARU)

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia

BAB II PERIZINAN

Pasal 2

1. Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3. Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.

Pasal 3
1. Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
2. Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.

Pasal 4
1. SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
2. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.

Pasal 5
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2. Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)
3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir

Pasal 6
1. Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan
2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3. Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan

Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia

BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK

Pasal 8

Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat

Pasal 9
1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.

Pasal 10
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:

a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal

2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan

Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan

Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Pasal 14
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

Pasal 15
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.

Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.

Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.

2. Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.

Bab IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 20

1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi.
2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Pasal 21
1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d. Pencabutan SIPB selamanya.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

1. SIPB yang dimiliki Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan masih tetap berlaku sampai masa SIPB berakhir.
2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPB yang sedang dalam proses perizinan, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 2010

Dr. Endang rahayu Sedyaningsih, MPH, DR, PH

Kista Dalam Kehamilan

Kista adalah benjolan kecil yang bisa terdapat di indung telur, ovarium  dan kista terdiri dari beberapa macam, berdasarkan isi kista tersebut yakni :

Kista  serosum
Kista ini bisa menjadi penyakit ganas atau kanker,  kista ini berisi cairan cairan bening yang warnanya berupa cairan berwarna perasan air kunyit. Bila terserang indung telur maka kista ini bisa mudah pecah. Proses pembesaran kista serosum sangat di pengaruhi oleh siklus haid, saat menstruasi terjadi penambahan cairan dalam indung telur. Hormone estrogen meningkat pada masa kehamilan yang memicu pembesaran kista seperti buah bertangkai,apabila hamil besar akan menyebabkan atau mendesak kista tersebut tangkainya terpuntir efeknya ibu akan merasakan sakit yang luar biasa, apalagi pada kehamilan trimester awal, kista harus di angkat

Kista mosinosum
Kista ini berupa cairan yng lender kental dan lengket. Rupanya seperti ingus tapi bersifat pelengketnya  mirip kanji. Sama seperti serosum, kista ini bisa membesar akibat kehamilan membesar. Dan dideteksi harus segera di angkat pada masa hamil. Penanganan ini harus harus secara seksama karena apabila pecah akan sangat berbahaya karena merupkan lem seperti kanji membuat organ-organ di dalam perut lengket, karena bisa membuat usus saling menempel, dan kista semakin sulit di ambil jadinya.

Kista dermoid
Bentuk cairan dari kista ini seperti mentega, kandungannnya tidak hanya cairan tapi juga partikel lain seperti rambut, gigi tulang atau sisa-sisa kulit. Asal tahu saja kista ini merupakan bawaan sejak lahir dan bisa di alami baik pada pria maupun pada wanita. Seperti kista mosinosum juga sama dengan kista dermoid  memerlukan hati-hati pada ibu hamil karena bila pecah bisa mengakibatkan cairan lengket, isi cairannya berupa rambut,gigi, atau tulang bisa masuk ke perut akan mengakibatkan dan menimbukan  sakit yang luar biasa

Kista endometriosis
Kista ini berasal dari sel-sel selaput perut yang disebut peritoneum, karena infeksi kandungan yang menahun, misalnya keputihan yang tidak di tangani sehingga kuman-kuman masuk melalui selaput perut melalui indung telur, ini bisa melemahkan daya tahan selaput perut sehingga mudah terserang penyakit. Kista ini bisa tumbuh seluruh isi perut dan pelan-pelan menyebar ke seluruh organ tubuh usus,perut,hati,otak,kulit,otot rahim. Tempat yang paling sering diserang adalah indung rahim yang terkena endometriosis akan mengembang besar saat haid datang dan mengakibatkan rasa nyeri pada saat haid



Keberdaan kista ini semuanya bisa dideteksi secara dini, yaitu dengan memeriksakan diri secara berkala dan teratur, minimal setahun sekali apabila terasa gejala sakit yang tidak henti-hentinya pada menstruasi pada setiap bulannya.
Karena apabila anda menemui kista sejak dini kemungkinan masih kecil dan dapat dengan mudah menanganinya.

Dan kista yang ditemukan pada masa kehamilan baiknya langsung di angkat, karena kista tersebut tidak bisa d pastikan jinak atau ganas. Waktu tepat diusia kehamilan 4-5 bulan, karena plasenta sudah terbentuk sehingga terjadi keguguran kecil. Jika kista ganas terjadi sangat berbahaya karena jika sampai robek pembuluh darah, tentunya penderita akan mengalami pendarahan di dalam.

Tanda dan Gejala Infeksi Pada Persalinan

Tanda dan gejala infeksi pada kala II persalinan dan alasan merujuk 

 Penyebab
Adanya kuman yang masuk semisal karena dilakukan pemeriksaan dalam tanpa keadaan yang steril, juga akibatketuban pecah dini sebelum proses persalinan.

 Tanda dan gejala
·         Nadi cepat (110x/menit atau lebih)
·         Suhu lebih dari 38c
·         Menggigil/kedinginan
·         Air ketuban dan cairan vagina yang berbau

 Penanganan
  • Lakukan segala upaya untuk menegakkan diagnosis pasti adanya korioamnionitis karena diagnosis dini, sangat menentukan prognosis penyakit.
  • Nilai kondisi kehamilan dan persalinan, bila usia bayi premature maka hal ini petanda buruk bagi kelangsungan hidupnya. Bila janin telah meninggal, risiko infeksi tertuju pada ibu dan kecenderungan untuk terminasi pervaginam, dapat membuat masalah baru
  • Tindakan seksio sesarea harus diambil melalui pertimbangan yang tepat karena kejadian sepsis sangat tinggi dalam kasus seperti ini
  • Lakukan induksi persalinan bila belum in partu dan akselerasi bila telah in partu
  • Berikan terapi antibiotika sesegera mungkin dan pilih yang memiliki spectrum yang luas
Alasan Merujuk
  1. Infeksi intrauterine merupakan infeksi akut pada cairan ketuban, janin dan selaput korioamnion
  2. Merupakan penyebab morbiditas dan mortalitas pada ibu
  3. Morbiditas dan mortalitas pada janin/neonatus sangat tinggi
  4. Apabila terjadi korioamnionitis, janin terinfeksi akibat menelan atau aspirasi air ketuban terutama pada kondisi gawat janin
  5. Dapat berlanjut menjadi septicemia atau sepsis
  6. Merupakan komplikasi yang paling serius bagi ibu dan janin
  7. Terapi antibiotika bukan merupakan jaminan bagi keselamatan ibu dan janin

Cara Merujuk
  1. Baringkan miring ke kiri
  2. Pasang infus dengan menggunakan jarum besar (ukuran 16 atau 18) dan diberikan RL atau NS 125 cc/ jam
  3. Berikan ampisilin 2gr atau amoksisilin 2gr per oral
  4. Segera rujuk ke fasilitas yang memiliki kemampuan asuhan kegawatdaruratan obstetric
  5. Dampingi ibu ke tempat rujukan